Suhrowardi
I. Pendahuluan
Ungkapan “ Keadilan” dapat kita katakan sebagai sebuah kata yang sudah memasyarakat. Kata ini begitu begitu melekat dalam kehidupan manusia, sebab hanya dengan keadilan manusia dapat hidup berdampingan secara damai. Karena itu, ada sementara ahli hukum berpendapat bahwa manusia itu dilahirkan buat keadilan.
Rasanya, keadilan ini lebih mencuat kepermukaan bila terkait dengan dunia hukum (peradilan). Bahkan mungkin saja terjadi, begitu terdengar kata keadilan, orang langsung mengasosiasikan dengan hukum. Dan anggapan seperti ini memang ada benarnya, sebab memang tujuan akhir dari pada hukum adalah keadilan.
Di samping keadilan menjadi tujuan akhir dari pada hukum, maka ada juga yang berpendapat bahwa sumber hukum itu sendiri adalah keadlian. hukum hanyalah yang memenuhi rasa keadilan dari orang yang tunduk kepadanya . Suatu undang-undang yang tidak sesuai dengan rasa keadilan, tak layak dinamakan hukum.
Demikianlah betapa eratnya kaitan antara hukum dan keadilan. hukum dan peradilan manapun di dunia ini selalu mengacu pada nilai keadilan sebagai kebenaran yang bersifat universal. Lalu bagaimana keadilan dalam hukum itu menurut Al-Quran ?
“ العدالة العدالة KEADILAN dalam bahasa Arab disebut dengan “
sedangkan dalam al-Quran, keadilan diungkapkan dengan lafazh : “ عدل “ sebagai bentuk mashdar , dan sering juga dengan bentuk fi’il.
Tentang arti keadilan itu sendiri , setiap orang dapat saja memberikan pengertian dan penjelasan yang berbeda satu dengan lainnya. mungkin ada yang berkata, keadilan adalah membagi sesuatu dengan sama banyaknya. Di samping itu, mungkin juga ada yang berkata, keadilan itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Atau keadilan itu adalah memberikan hak seseorang menurut semestinya. Dan sudah barang tentu pengertian-pengertian yang berbeda ini disebabkan oleh sudut tinjauan yang berbeda pula.
Melalui tulisan ini, penulis ingin mengungkapkan apa arti keadilan dalam hukum (peradilan) menurut konsep Al-Quran. Dan tulisan ini tidak membahas arti keadilan dari sudut etika, falsafat, atau lainnya yang mungkin juga dapat diperhadapkan dengan Al-Quran untuk menemukan jawabannya.
II. Pengertian Adil Dalam Hukum Menurut Al-Quran.
Dalam kitab Al-Mu’jam al-Mufahras Li al-Fazh al-Quran kata “عدل “ dalam al-Quran tersebut sebanyak dua puluh kali. sebelas kali diulang dalam bentuk mashdar, dan sembilan kali dalam bentuk fi’il.
Dengan menempuh metode maudhu dalam membahas topik tulisan ini, maka di bawah ini akan dikemukakan ayat-ayat yang mencantumkan kata “ العدل “menurut persepektif hukum, khususnya ayat-ayat yang dianggap menggambarkan penyelesaian perselisihan melalui peradilan. Ayat-ayat yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 58 :
ان تلله يأمركم انتؤد واالأما نات الى أهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل ان الله نعما يعظكم به ان الله كان سميعا بصيرا.
Terjemahnya :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi maha melihat.
2. Firman Allah dalam Surat Al-maidah ayat 8 :
يا ايهاالذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولآ يجرمنكم شنان قوم على أن لا تعدلوا اعدلوا هو اكرب للتقوى واتقوالله ان الله خبير بما تعملون.
Terjemahnya :
Hai, orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada takkwa. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
3. Firman Allah dalam Surat Al-An’am ayat 152 :
واذا قلتم فاعدلوا ولو كان ذاقربى
Terajemahnya :
Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu……………..
Ketiga ayat tersebut di atas, semuanya turun pada periode Madinah (ayat Madaniyah). Ayat 58 An-Nisa’ menekankan agar para penegak hukum berbuat adil. Ayat 8 Al-Maidah , menerangkan posisi pencari keadilan di depan hukum, dan ayat 152 Al-An’am agar para saksi berkata secara jujur. Inilah gambaran singkat proses pengadilan yang berdasarkan keadilan menurut rangkaian ayat-ayat Al-Quran.
Kata “ عدل “ ada yang mengartikan العدالة والمعادلة “ yang artinya المساوة 1 ada juga yang mengatakan, adil itu adalah hkwt انصف واستقام 2.
Kalau diperhatikan arti adil seperti yang baru saja disebutkan, tampaknya sesuai dengan persepektif hukum sebagai yang tersebut dalam ayat terdahulu. Sikap netral sangat diperlukan dalam menyelesaikan maslah para pihak yang berselisih. Mungkin pengertian ini tidak tepat mencerminkan peradilan. Misalkan, firman Allah dalam surat Al-Nahl ayat 9 :
ان الله يأمر با لعدل والأحسان وايتاء ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي.
Kata “ “ pada ayat di atas terlepas dari konteks peradilan sehingga ada yang mengartikan kata adil disini sebagai المساوة فى المكافأة [2]. Ayat ini belum memperlihatkan arti adil menurut hukum spesifik, melainkan masih bersifat umum. Ini dimungkinkan karena menurut penelitian ulama, ayat tersebut di atas turun pada periode Mekah.[3]
Untuk melacak apa arti keadilan dalam hukum menurut konsep Al-Quran, maka mungkin adanya dapat diketahui melalui indikator pada ayat-ayat yang telah disebutkan terdahulu.
Ayatولا يجرمنكم شنأن قوم على ان لا تعدلوا mengandung pengertian bahwa sikap tidak memihak (netral) harus ditegakkan dalam peradilan meskipun kepada orang yang tidak disenangi. Dan terlebih lagi jika ada faktor yang memungkinkan hakim memihak.
Ayat واذا قلتم فادلوا ولو كان ذا قربى adalah memperjelas lagi arti keadilan dalam persepektif hukum tersebut. Sikap tidak memihak yang tercermin dari kata” قل الحق ولو كان مر “ senantiasa harus ditegakkan meskipun menyakitkan keluarga demi keadilan yang dikehendaki oleh Allah.
Ayat 8 surat Al-Maidah, ayat 152 surat Al-An’am dapat mengantarkan kita untuk memahami apa yang dimaksud dengan adil pada firman Allah :
واذا حكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل.
Sampai di sisni mungkin kita memerlukan penjelasan dari nash selain Al-Quran. Imam al-Bukhori.[4]Dalam kitab shahihnya mencantumkan riwayat dari Aisyah.:
ان قريشا همتهم المرأة المحومية التى سرقت فقا لوا من يكلم رسو ل الله ص . م . ومن يحترى سامة حب رسو ل الله ص. م. فكلم رسول الله ص.م. فقا ل : أتشفع في حد من حدودالله ثم قام فخطب قال : يا ايها الناس انما ضل من قبلكم انهم كانوا اذا سرق الشريق تركوه واذا سرق الضعيف فيهم اقاموا عليه الحد , وأيم الله لوان فاطمة بنت محمد سرقت لقطع محمد يدها.
Hadits Rasulullah SAW. tersebut di atas memberi petunjuk bahwa sejak dahulu ada kecenderungan manusia untuk memilah pencari keadilan, meskipun konon mereka menyelesaikan atas nama hukum juga. Sikap seperti ini tidak dapat disebut dengan adil menurut Islam. Karena itu nabi memberi peringatan agar kecondongan memilah penerapan hukum tidak dilakukan karena tidak sesuai dengan kehendak Allah, dan juga bertentangan dengan rasa kemanusiaan (pemerkosaan hak asasi manusia). Manurut Al-Quran, semua orang bersamaan kedudukannya di depan hukum, apakah ia aparatur negara, bangsawan, atau masyarakat biasa.
Dari segi kesejahtraan, arti keadilan menurut Al-Quran seperti yang telah dikemukakan di atas ( sikap tidak memihak) boleh jadi dilatar belakangi oleh kondisi masyarakat terpilah kepada kabilah dan suku yang tidak jarang menimbulkan conflict desintegratif. Oleh karena itu ketika Nabi menghadapi kasusu masyarakatnya, Allah memberinya petunjuk untuk bersikap netral dan tidak memihak yang dipahami dari kata “العدل.”. Sekiranya arti adil menurut Al-Quran ini tidak tegas, maka mungkin saja terjadi pengontrakkan hukum yang menyulitkan. Akibatnya sangat boleh jadi pencari keadilan tidak merasa puas karena merasa hak mereka dipreteli subyektifitas hakim yang dominan ketimbang obyektifitasnya.
Akan halnya Al-Quran menekankan keadilan dalam hukum, maka hukum buatan manusiapun sangat mendambakan terciptanya keadilan ini. Sungguhpun demikian, keadilan pada sistem hukum yang disebutkan oleh pikiran dan pendapat manusia. Karenanya, meskipun demi keadilan. di sana masih kita lihat hak kekebalan hukum yang diperlukan bagi kalangan tertentu. Selanjutnya di bidang hukum pidana misalnya, kita kenal asas oportunis yang biasanya diberikan kepada orang-orang penting negara. hak-hak seperti ini diciptakan oleh manusia dengan tetap mengacu pada keadilan. inilah sekelumit tentang versi arti keadilan dalam hukum yang dibuat oleh manusia, yang sudah barang tentu berbeda dengan konsep keadilan dalam Al-Quran.
Pada jaman pemerintahan Islam pada masa silam, penjabaran keadilan menurut konsep Al-quran benar-benar ditegakkan secara murni dan konsekuen. Sebagi khalifah membentuk lembaga peradilan yang disebut dengan Wilayat al-Mazhalim untuk para penguasa yang zhalim. tak ada perbedaan antara pejabat dengan rakyat biasa.
Syekh Thanthawi Jauhari dalam tafsirnya berkata, keadilan itu diperlukan dlam tiap perbuatan hamba agar ia hidup sesuai dengan kehendak Allah. Umat manusia tak akan langgeng dan bertahan tanpa keadilan dan keteraturan.[5] Karena itulah Allah memerintahkan untuk berlaku adil dengan firmannya :اعلو اهواقرب للتقوى
Di dalam Al-Quran, Allah juga memakai kata “القسط.” yang sama artinya dengan kata “العدل.”. kata “القسط” terkadang Tuhan mengungkapkan berbarengan dengan kata “العدل.”.
Menurut penelitian Ulama, kata “القسط.” cukup banyak juga disebut dalam Al-Quran.[6] Tampaknya kata “القسط.” bila dikaitkan dengan hukum tidak setegas dengan arti adil. Ini disebabkan karena tidak ada ayat yang berbunyi :ان تحكموا باالقسط.sebagai halnyaأن تحكموا بالعدل
Kata “اقسط” pada ayat di atas berarti adil.[7] Syekh Ahmad Musthafa Al-Maraghi ketika menerangkan bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah “واقسطوا أن الله يحب المقسطين.”[8]
Syekh Ahmad Mustafa Al-Maraghi ketika menerangkan arti kosa kata ayat ‘شهداء با لقسط “ ia menerangkan bahwa yang dimaksud ayat tersebut adalah “لنشهداء با لثسط بلا اياه “
III. Kesimpulan
Deangan kajian tafsir maudhu’i , arti keadilan dalam hukum dapat difahami setelah melihat beberapa ayat yang memuat kata : “العدل.”. Ternyata pengertian adil dalam hukum menurut Al-Quran memuat prinsip pokok berupa sikap netral ketika menjalankan hukum.
Demikian pentingnya prinsip yang terkandung dalam kata : “العدل” , Allah menyampaikannya dalam bentuk Khabariyah, namun sesungguhnya difahami sebagai sebuah perintah. Di samping itu, engan tegas Allah pun memerintahkannya untuk berlaku adil dalam hukum. Itulah sebabnya sehingga Rasul pun mengajarkan untuk menegakkan prinsip pokok dari arti “العدل’ menurut Al-Quran itu.
Apa yang diajarkan dan ditunjukkan oleh Allah kepada manusia seyogyanya difahami bahwa itulah pengertian adil dalam hukum yang hakiki dan ideal.
[2] Ibrahim Al-Aibari, Loc.
[3] Ibid
[4] Al-Bukhari, shahih al-Bukhari, Juz VIII, hal. 199
[5] Thantawi Jauhari, Tafsir Al-Jawahir. Juz III, (Cetakan kedua, Mesir : Mustafa al-Babi al-Halabi, t.t.), h.147.
[6] Ali Imran : 18, An-Nisa’ : 27 dan 135, Al-Maidah : 8 Al-An’Am kedua: 152, Al-A’raf : 29, Yunus : 17,54, Hud : 85, Al-Anbiya'
saya izin ngelink ustaza ke sini
BalasHapushttp://www.islamshout.blogspot.com